News

(SATRESKRIM) Tegas Berantas Kriminalitas, Polres Serang Amankan Sembilan Pelaku dalam Lima Hari

Kapolres Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam waktu lima hari, sebanyak sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda berhasil diringkus petugas.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, para pelaku yang ditangkap terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta perusakan fasilitas perusahaan.

“Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat.

Dua pelaku curanmor, masing-masing berinisial MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan. Saat pengembangan kasus, kedua pelaku yang kerap membawa senjata jenis soft gun dan golok mencoba melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan.

“Keduanya merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Karena melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, kami ambil tindakan tegas,” kata Condro.

Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni FA (24), AYA (20), dan SY (31). Ketiganya diketahui sebagai spesialis pencuri rumah kosong di wilayah Serang.

“Para pelaku ini beraksi dengan cara membongkar jendela rumah atau kontrakan, lalu membawa kabur barang berharga milik korban,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES, Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman, dan Kanit Reskrim Ipda Marcel.

Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk membobol rumah serta sejumlah barang hasil curian sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.Sementara itu, empat pelaku lainnya, masing-masing CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), ditangkap atas kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin.

Menurut Condro, aksi tersebut dipicu oleh kekesalan salah satu pelaku, CC, yang diberhentikan dari perusahaan karena masa kontraknya telah habis.

“CC kemudian mengajak tiga rekannya untuk melakukan perusakan. Mereka datang membawa senjata tajam, dan akibat ulahnya perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ujarnya.

Condro menegaskan, pihaknya akan terus memperketat patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Serang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Ini peringatan terakhir bagi siapa pun yang mencoba membuat keresahan di masyarakat,” tegas Condro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *