News

(SI HUMAS) SIE HUMAS, Polres Serang Ungkap Modus Tempel Narkoba, Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Pembeli5

SERANG, Seorang pengedar sabu berinisial BG, 25 tahun, warga Perumahan Titan Arum, Kota Serang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka ditangkap saat tengah menunggu konsumen yang akan mengambil sabu pesanan di Lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dari tersangka BG, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 paket yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone serta timbangan digital.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.

“Saat diamankan, pelaku sedang memantau pembeli yang akan mengambil sabu pesanan. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu dalam bungkus rokok milik tersangka dititik yang hanya diketahui pemesan,” ujar AKBP Condro Sasongko, Minggu (12/10/2025).

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan pelaku adalah menempel atau menyimpan sabu di titik sesuai perintah Y, untuk diambil oleh pembeli. Kemudian tersangka memantau untuk memastikan barang haram itu diambil oleh orang pemesan.

Dari hasil pemeriksaan, BG mengaku baru pertama kali menjalankan aksi sebagai pengedar sabu. “Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Y yang mengaku warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Selain mengamankan barang bukti sabu siap edar, petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar dan calon pembeli. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial Y yang memasok sabu tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *