News

(SAT RESKERIM) Dendam Berdarah: Tiga Pembunuh Sadis Misri Diringkus, Satu Pelaku Tersungkur Ditembak

POLRES SERANG

Aksi cepat dan tegas ditunjukkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang. Tiga pelaku berhasil dibekuk dalam pelarian mereka, satu di antaranya ditembak mati karena melawan saat penangkapan.

Ketiga pelaku adalah Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), warga Desa Sukamampir, serta Kamsir (40), warga Desa Warakas. Mereka diringkus saat bersembunyi di rumah kontrakan di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (27/6/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin (30/6), mengungkapkan bahwa salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian pelaku lainnya di Carenang.

“Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bergerak cepat berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Mereka berhasil menangkap JR dan KA di Jakarta. Saat pengembangan kasus, tersangka JR melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Condro, didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kanit Pidum Ipda Hendri.

Baca juga:  BPRSCM Gandeng Kejari, Perangi Rentenir dan Pinjol Demi Sejahterakan Warga Cilegon

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut adalah dendam lama. Pada 2015 silam, Jaya Rahmat pernah nyaris tewas setelah ditikam oleh korban, Misri. Dendam itu akhirnya dilampiaskan bersama dua rekannya.

Aksi brutal itu terjadi Senin, 19 Mei 2025 di Kampung Binuang Rawa. Saat korban tengah berbincang dengan dua temannya, ia diserang tiba-tiba oleh tiga pelaku yang datang mengendarai Yamaha Vixion dan Suzuki Satria. Mereka langsung menyerang menggunakan kampak, golok, dan pisau. Korban tersungkur bersimbah darah dengan perut terburai dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, kampak, golok, belati, handphone, serta pakaian pelaku saat kejadian. Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan keji di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *