News

(SAT RESKRIM) Seorang Pengedar Sabu Warga Perumahan Titan Arum Kota Serang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

POLRES SERANG

Pengedar Sabu Warga Perumahan Titan Arum Kota Serang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang

 
 
SERANG, — BERITAHARIAN86.COM || Seorang pengedar sabu berinisial BG, 25 tahun, warga Perumahan Titan Arum, Kota Serang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka ditangkap saat tengah menunggu konsumen yang akan mengambil sabu pesanan di Lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dari tersangka BG, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 paket yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone serta timbangan digital.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.
“Saat diamankan, pelaku sedang memantau pembeli yang akan mengambil sabu pesanan. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu dalam bungkus rokok milik tersangka dititik yang hanya diketahui pemesan,” ujar AKBP Condro Sasongko, Minggu (12/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *