News

(SAT RESNARKOBA) 7 Pengedar Pil Koplo di Wilayah Serang Diringkus Polisi, Ribuan Butir Obat jadi Barang Bukti 9807TFGJ

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang menangkap tujuh pengedar pil koplo jenis Hexymer, Tramadol dan Yerindo di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah mengatakan, penangkapan ini dilakukan di lima tempat berbeda dari tanggal 22 Oktober hingga 26 Oktober 2024.

“Tujuh orang tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu minggu, kami juga menyita ribuan pil koplo berbagai jenis,” katanya di Serang, Antara, Rabu, 30 Oktober.

Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kragilan dengan tersangka A dan K, yang menjual obat double Y dan Hexymer. Selanjutnya,  JI diamankan di Unyur, Kota Serang yang menjual Tramadol dan Hexymer. Kemudian AS dan S ditangkap di Lebak Wangi, Serang.  IW ditangkap di Kecamatan Pamarayan dan terakhir F di Kota Serang.

“Dari penangkapan pelaku mengaku merupakan pengedar di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” katanya.

Bondan menegaskan Satreskoba Polres Serang akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang, dimana, selain menjadi atensi Kapolda Banten dan Kapolres Serang, hal ini guna melindungi generasi anak bangsa.

“Ini komitmen kami, dalam mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *