( SAT RESKRIM ) – Baru Bebas! Kuli Bangunan Residivis Bobol Warung Lagi Dibekuk Polisi, Setelah Nikmati Hasil Curian 3 Hari

KAPOLRES SERANG – Tak kapok meski baru keluar dari penjara, seorang kuli bangunan bernama SD (32) kembali berurusan dengan hukum. Warga Cembeh, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Carenang setelah membobol sebuah toko kelontongan di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Minggu (12/10/2025).
Aksi pelaku terbilang nekat. Hanya tiga hari setelah menikmati hasil curian, SD diringkus di tempat kerjanya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka SD merupakan residivis kasus pencurian accu kendaraan forklift di PT Indah Kiat, dan baru saja bebas setelah menjalani hukuman 15 bulan di Rutan Serang,” ungkap Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Selasa (14/10/2025).
Desma menjelaskan, peristiwa pencurian di warung milik Kapsah terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di ruangan lain. Melihat toko tak dijaga, pelaku membobol laci meja dan menggasak tas berisi uang tunai Rp2.790.000.
Korban baru menyadari kejadian itu sekitar pukul 23.00 ketika hendak menutup toko.
“Korban kaget saat melihat tas di dalam laci sudah raib. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli,” jelas Desma.
Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Carenang. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto segera melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku pun berhasil diketahui.
“Tersangka kami tangkap di tempatnya bekerja. Awalnya berkelit, namun setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Desma.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas warna cokelat milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy A 4510 IA yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kini, SD kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.