PENANGANAN ETIKA PROFESI DAN INOVASI YANLIK DI POLRESTABES MEDAN

Polrestabes Medan terus memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan etika profesi secara konsisten serta pengembangan berbagai inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Salah satu bentuk konkret ialah pengoptimalan Call Center 110 yang beroperasi 24 jam untuk menerima laporan masyarakat secara cepat dan terintegrasi. Setiap aduan segera diteruskan ke unit terkait untuk ditangani di lapangan. Layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan dalam menghadirkan kepolisian yang sigap dan responsif terhadap dinamika keamanan di kota Medan.
Di sisi lain, inovasi layanan digital terpadu juga terus dikembangkan melalui aplikasi berbasis Android yang menyediakan fitur pendaftaran SKCK, SIM Online, serta menu Respon Cepat bagi masyarakat. Sistem ini memudahkan warga melakukan registrasi daring tanpa antre panjang di kantor kepolisian. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat lebih dari 2.900 pemohon SKCK dalam satu pekan pada masa pendaftaran CPNS, menandakan tingginya kebutuhan terhadap layanan yang efisien dan modern.
Polrestabes Medan juga mengoptimalkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai garda terdepan pelayanan publik. Unit ini menerima laporan, pengaduan, hingga permohonan izin masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, dan humanis.
Evaluasi internal menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek kedisiplinan, kecepatan pelayanan, serta kemampuan komunikasi personel, yang turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Namun, sejumlah tantangan masih perlu diperhatikan. Beberapa layanan digital seperti e-Tilang masih menghadapi kendala integrasi sistem dan keterbatasan personel dalam menanggapi volume laporan tinggi. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan konsistensi pelayanan.
Penegakan etika profesi menjadi fondasi utama seluruh kegiatan pelayanan publik. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ditangani secara transparan melalui proses pemeriksaan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan pembinaan dan sosialisasi etika pelayanan terus digalakkan agar seluruh personel menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.
Melalui kombinasi antara pengawasan etika yang kuat dan inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan, Polrestabes Medan berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Upaya ini menjadi wujud nyata pelaksanaan konsep Presisi Polri dalam membangun citra institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat