News

PERAN EDUKASI DAN SOSIALISASI HUKUM DALAM MENGUBAH PERILAKU SOSIAL PELAKU PREMANISME DI KOTA MEDAN

Polrestabes Medan terus memperkuat pendekatan humanis dalam menanggulangi aksi premanisme yang meresahkan warga. Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum yang dilaksanakan secara rutin di kawasan padat penduduk, aparat kepolisian berupaya menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat serta mengubah perilaku sosial pelaku premanisme agar lebih patuh terhadap norma dan aturan yang berlaku. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Polrestabe Medan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membina. Edukasi hukum adalah fondasi utama dalam membangun kesadaran agar masyarakat paham bahwa premanisme tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan sosial.

Selama triwulan ketiga tahun 2025, Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek telah menggelar lebih dari 20  kegiatan sosialisasi hukum dan pembinaan masyarakat di wilayah rawan, seperti Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Area. Berdasarkan data Satreskrim Polrestabes Medan, laporan terkait aksi premanisme menunjukkan penurunan sebesar 27% dibandingkan periode sebelumnya. Hasil ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif dapat menekan perilaku menyimpang tanpa harus selalu mengedepankan

tindakan represif. Selain penyuluhan tatap muka, Polrestabes Medan juga memanfaatkan media sosial, baliho, dan spanduk berisi pesan hukum di ruang publik untuk memperkuat kesadaran kolektif masyarakat. Polisi mengajak warga agar tidak takut melapor jika menemukan pungutan liar, intimidasi, atau tindakan premanisme di lingkungannya. “Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra sosial yang mengayomi dan membimbing masyarakat. Polrestabes Medan ingin membangun rasa aman yang tumbuh dari kesadaran Bersama.

Dengan dukungan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen sosial, Polrestabes Medan optimistis bahwa Kota Medan dapat menjadi wilayah yang bebas dari praktik premanisme. Edukasi dan sosialisasi hukum yang berkesinambungan menjadi langkah strategis untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum, beretika, dan berbudaya tertib demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *