(SAT RESNARKOBA) POLRES SERANG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS DI WILAYAH PABUARAN 48
Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Hari Sabtu 21 Oktober 2025
Penangkapan terhadap pelaku berinisial IA (ILHAM ABDURRAHMAN BIN RADEN WIJAYA LAKSANA AMIARSYA), seorang pria berusia 25 tahun asal Kompleks Tembong Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dilakukan pada Rabu malam, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPTU Rian Jaya Surana, S.H bersama delapan anggota Unit II, kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah saung di pinggir sawah di Kampung Pasawahan, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 19,04 gram.
- 1 (satu) buah lakban bening besar.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diperoleh melalui pembelian dari salah satu akun di media sosial Instagram. Tersangka diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berbasis daring.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Serang melalui Kasat Narkoba Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan platform digital, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.