c(SAT RESNARKOBA) SATRESNARKOBA POLRES SERANG UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KECAMATAN JAWILAN 29 Oktober 2025
Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Bendung Sari RT 019 RW 004, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Wawan Setiyawan, S.H., petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Nurjali bin (Alm) Aning, lahir di Serang pada 8 Juli 1996. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di lokasi penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,97 gram,
- 1 (satu) buah tas merk Mickey Mouse warna pink,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna hijau,
- 22 (dua puluh dua) buah PCR Tube ukuran 1,5 ml, dan
- 24 (dua puluh empat) buah plastik bekas permen kis.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang bernama Budi (DPO). Nurjali mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Solear, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Serang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.