(SATRESKIM) Satgas Pangan Polres Serang Lakukan Pengawasan Harga di Pasar Ciruas.05
kapolres serang –
Tim Satgas Pangan Polres Serang melakukan pemantauan dan pengawasan harga serta ketersediaan pangan di Pasar Ciruas, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat 6 Februari 2026.
Pengawasan yang dilakukan meliputi Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Penjualan (HAP) baik di tingkat produsen maupun konsumen. Pemantauan ini juga menyasar sejumlah komoditas strategis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi lonjakan harga dan praktik penimbunan bahan pokok.
“Kami ingin memastikan harga pangan tetap terkendali dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kasatreskrim.
Dalam pemeriksaan di salah satu toko besar milik pedagang bernama Cahyadi, petugas mendapati harga beras premium dijual Rp14.500 per kilogram, lebih rendah dari HET yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Sementara beras medium dan beras SPHP juga dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa hasil tersebut menunjukkan kepatuhan pedagang terhadap aturan harga pemerintah. “Untuk komoditas beras, kami tidak menemukan pelanggaran. Harga masih dalam batas wajar dan sesuai regulasi,” katanya.
Toko Besar
Pemantauan kemudian dilanjutkan ke toko besar milik Muhidin. Dari hasil pengawasan, harga jagung pipil kering, kedelai biji kering, Minyak Kita, gula konsumsi, serta telur ayam ras masih berada di bawah atau sesuai dengan HPP, HET, dan HAP yang ditetapkan.
Meski demikian, Satgas Pangan mencatat adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas tertentu seperti telur ayam, daging sapi, daging ayam ras, serta cabai. Kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas toleransi dan tidak melampaui harga acuan pemerintah.
“Kenaikan harga pada beberapa komoditas memang terjadi, namun masih terkendali dan belum mengarah pada spekulasi harga,” jelas Andi Kurniady ES.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di toko besar milik Mujemah yang menjual bawang merah, bawang putih, dan aneka jenis cabai. Dari hasil pengecekan, harga cabai rawit merah dan cabe merah kriting tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp23.000 dan Rp20.000, namun masih dianggap sesuai dengan mekanisme pasar saat ini.
Menurut Kasatreskrim, faktor cuaca dan distribusi menjadi salah satu penyebab fluktuasi harga komoditas hortikultura. “Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau pasokan agar tidak terjadi kelangkaan,” ungkapnya.
Pada pemeriksaan terakhir di toko besar milik Arisin, harga daging sapi segar, daging kerbau beku, dan daging ayam ras juga masih berada di bawah HAP. Petugas memastikan kondisi daging layak konsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan.
Andi menegaskan bahwa Satgas Pangan Polres Serang akan terus melakukan pengawasan rutin di pasar-pasar tradisional. “Kami berkomitmen menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan,” pungkasnya.