(SATNARKOBA) Polres Serang Tangkap 8 Pelaku Curanmor-Curas Jelang Bulan Ramadan
Serang – Polres Serang menangkap delapan pelaku tindak kejahatan berupa curanmor, curat, dan curas selama sepekan terakhir. Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku di masa menjelang Ramadan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku kejahatan jalanan ini diamankan, termasuk 3 di antaranya diberi tindakan tegas. Ia menegaskan siapa pun yang melakukan kejahatan akan ditindak tegas.
“Ke depan saya akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Condro kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, kedelapan orang yang ditangkap ini adalah pelaku kejahatan lintas provinsi. Ada komplotan spesialis kendaraan pikap dan dijual ke Sukabumi.
“Mereka pelaku curas dan curat antarprovinsi,” katanya.
paparnya.
Untuk pelaku curat di Petir, tersangka US (20) mencuri uang dengan cara membobol uang di mobil korban menggunakan obeng. Uang Rp 13 juta diambil dari mobil korban.
Terakhir adalah kelompok curas dengan kejadian di Kecamatan Carenang. Dua pelaku ini adalah pengincar tukang ojek di malam hari. Mereka pura-pura memesan ojek dan mengancam korban menggunakan golok.
Menurutnya, kedelapan orang yang ditangkap ini adalah pelaku kejahatan lintas provinsi. Ada komplotan spesialis kendaraan pikap dan dijual ke Sukabumi.
“Mereka pelaku curas dan curat antarprovinsi,” katanya.