Polsek Pontang : Sosialisasikan Call Center 110 Polri, Jalur Cepat Masyarakat Mendapatkan Keamanan dan Pelayanan [18/07/2026 | 09:08]
POLRES SERANG – Dalam upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, mudah diakses, dan dekat dengan masyarakat, Polres Serang terus mengoptimalkan kinerja layanan Call Center 110. Anggota Polsek Pontang Polres Serang Polda Banten terus menyosialisasikan layanan 110 kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti videotron, baliho, media sosial, media massa baik online maupun cetak, serta penyuluhan ke sekolah maupun masyarakat di Kecamatan Pontang. Jalur komunikasi ini menjadi salah satu sarana utama bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, permintaan bantuan, maupun informasi terkait keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Call Center 110 beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa henti. Layanan ini dirancang untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi kepolisian. Tidak hanya berfungsi sebagai saluran pelaporan tindak pidana atau gangguan keamanan, layanan ini juga menerima laporan terkait kecelakaan lalu lintas, keributan, ancaman keamanan, hingga pelayanan administrasi kepolisian seperti informasi mengenai dokumen kendaraan maupun identitas diri.
Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontang AKP Muklas, menyampaikan bahwa keberadaan Call Center 110 merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Serang, dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang prima.
“Nomor 110 merupakan nomor tunggal yang mudah diingat dan dapat diakses dari seluruh wilayah Indonesia, baik melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa kode wilayah. Kami memastikan setiap panggilan yang masuk akan ditangani oleh petugas terlatih yang siap merespons dengan cepat, tepat, dan profesional,” ujar AKP Muklas.
Ia menambahkan, setiap panggilan yang diterima akan dicatat secara terstruktur dalam sistem terpadu Polri. Petugas akan mengidentifikasi jenis kebutuhan atau laporan, kemudian meneruskannya kepada satuan kerja atau kantor polisi terdekat sesuai lokasi kejadian. Proses pemantauan juga dilakukan hingga laporan selesai ditindaklanjuti guna menjamin akuntabilitas dan kepuasan masyarakat.
“Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, jumlah panggilan yang masuk ke Call Center 110 terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memanfaatkan dan mempercayai layanan kepolisian tersebut,” kata AKP Muklas.
Selain menerima laporan dan permintaan bantuan, Call Center 110 juga menjadi sarana edukasi serta penyebaran informasi kepada masyarakat. Apabila terjadi tindak kriminal, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian lainnya di lingkungan masyarakat, warga dapat segera melaporkannya melalui nomor 110.
“Petugas juga memberikan panduan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan saat menghadapi situasi darurat, tata cara pelaporan yang benar, hingga penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara di mata hukum,” tambah Kapolsek Pontang.
Masyarakat pun menyambut baik keberadaan layanan ini. Salah satu warga di wilayah hukum Polsek Pontang Polres Serang Polda Banten mengungkapkan rasa terima kasihnya karena mendapatkan bantuan kepolisian dengan cepat melalui nomor 110 ketika menghadapi situasi darurat, seperti adanya ODGJ yang membawa parang di depan rumah, mengetahui adanya penyalahgunaan atau transaksi narkoba, menemukan kecelakaan lalu lintas, maupun melihat tindak kejahatan.
“Cukup menelepon 110, petugas langsung merespons dan mengarahkan personel kepolisian terdekat datang ke lokasi. Sangat membantu dan membuat kami merasa lebih aman,” ujarnya.