(SAT RESKRIM) Sparepart Murah Ternyata Curian! Dua Pemuda Digulung Polisi Usai Bobol Bengkel di Serang
POLRES SERANG

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi kriminal dua pemuda di Kabupaten Serang akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian dari gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang menciduk mereka. Kedua pelaku, FE alias Eweng (20) dan WR (23), ditangkap saat bersembunyi di wilayah Tirtayasa, Kamis, 24 Juli 2025.
Keduanya terbukti membobol toko sekaligus bengkel milik Saepudin (44) yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang. Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan dua kali, yakni pada 18 dan 21 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor ke Polsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025. “Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya warga yang menjual sparepart dengan harga mencurigakan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Dipimpin Kapolsek Pontang Iptu Lambasa Nababan, tim reskrim bergerak cepat menelusuri keberadaan para pelaku. Hanya dalam waktu 24 jam, kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di daerah Tirtayasa.
Modus operandi yang digunakan cukup nekat. Tersangka FE masuk ke dalam toko dengan merusak atap, sementara WR bertugas sebagai pengawas situasi. Beragam barang curian seperti puluhan sparepart motor, ban, oli dalam kemasan botol, hingga aki dari berbagai jenis dan merek berhasil diangkut menggunakan sepeda motor.
“Barang bukti hasil kejahatan mereka telah diamankan. Keduanya kini mendekam di Rutan Polres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, FE dan WR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini jadi peringatan bahwa menjual atau membeli barang dengan harga tidak wajar bisa membuka jejak kejahatan,” pungkas AKP Andi Kurniady ES, Kasatreskrim Polres Serang.