News

(SAT RESKRIM) Pabrik Penggilingan Padi di Serang Digerebek, 10 Tahun Edarkan Beras Oplosan Bermerek Terkenal

POLRES SERANG

SERANG, RUBRIKBANTEN  – Aksi culas pengoplosan beras di Kabupaten Serang akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan SU (46), pemilik pabrik, 94 karung beras oplosan ukuran 25 kilogram dengan merek terkenal, serta 10 ton beras tak layak konsumsi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pabrik milik SU.

“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan praktik pengoplosan beras tak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller,” jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu (7/9/2025).

Beras hasil oplosan kemudian dikemas ulang menggunakan karung berbagai merek terkenal, seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin pemilik merek. Setelah itu, SU menjualnya di tokonya di Kampung Ipik, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Baca juga:  PEPER Tebar Berkah Ramadan: 80 Anak Yatim dan Dhuafa di Priuk Dapat Santunan Jelang Lebaran

“Beras oplosan itu dijual Rp200 ribu per karung ukuran 25 kg. Dari setiap karungnya, SU meraup keuntungan Rp98.200,” ungkap Condro.

Lebih mencengangkan, bisnis haram ini sudah dijalankan lebih dari 10 tahun. Bahan baku beras oplosan diperoleh dari beras sisa hajatan yang dibeli SU seharga Rp10 ribu per kilogram. Beras yang masih layak langsung dijual, sementara yang berkutu dan kotor dicampur lalu dikemas ulang dengan merek premium.

Selain beras oplosan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan karung kosong berbagai merek, mesin heller, dan satu unit mobil pikap Suzuki Futura yang digunakan untuk distribusi.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan ke polisi atau menghubungi call center 110. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tegas Condro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *