(SAT RESKRIM) Diduga MTS Manbaul Falah Cireundeu Pungut Iuran PIP Hingga Ratusan Ribu
POLRES SERANG
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga kurang mampu, Jum’at (10/10/2025).
Program yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan anggaran mencapai Rp1,758 triliun untuk membantu 2,2 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia, sejatinya bertujuan untuk meringankan beban orang tua murid yang kurang mampu.
Kendati begitu, faktanya berkata lain semakin besar alokasi anggaran, tentu semakin besar juga risiko pelanggarannya, di tambah tidak dimbangi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Sama halnya yang di keluhkan oleh sejumlah wali murid MTS Manbaul Fallah Cireundeu Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, mereka mengeluhkan bantuan dana (PIP) diterima diduga tidak utuh.
Bantuan dana PIP yang seharusnya di terima oleh murid sebesar Rp. 750, namun kenyataannya mereka hanya mendapatkan uang PIP sebesar Rp. 600 ribu rupiah dengan alasan ada biaya administrasi dan akomodasi pengambilan uang bantuan.
Salah satu wali murid yang enggan di sebutkan namanya, menjelaskan setiap siswa penerima (PIP) di wajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu rupiah dengan alasan biaya administrasi transportasi, makan dan iuran untuk siswa yang tidak menerima program bantuan itu.
“Setiap siswa penerima PIP di wajibkan membayar uang sebesar Rp. 150 ribu rupiah, katanya Rp 137.000 biaya administrasi (transportasi siswa dan makan) dan Rp 13.000 untuk di berikan kepada murid yang tidak menerima bantuan,”ucapnya
Selain itu ia juga menuturkan, pengambilan (PIP) setiap murid hanya di temani oleh pihak sekolah bukan orang tuanya dan adapun terkait buku rekening murid penerima PIP di simpan oleh pihak sekolah tidak pernah di berikan ke siswa.
“Pengambilan uang PIP di Bank Cabang Serang, kita orang tua tidak menemani karena pihak sekolah mendampingi. Untuk rekening siswa penerima (PIP) tidak pernah di berikan oleh pihak sekolah,”tegasnya
Menanggapi itu, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana menilai kejadian itu sudah bertentangan dengan sistem petunjuk teknis progam PIP Madrasah tahun 2025.
“Tindakan itu melanggar hak siswa dan tidak memiliki dasar hukum, tidak ada regulasi yang mengizinkan sekolah memotong dana PIP, apapun alasannya, tetap saja ini pelanggaran,”ungkap, Repiana, saat di wawancarai awak media
Ia juga mendesak agar dana tersebut segera dikembalikan kepada siswa tanpa intimidasi, Jika tidak, ia siap menempuh jalur hukum demi melindungi hak-hak penerima program bantuan pendidikan tersebut.
“Saya minta agar dana tersebut segera dikembalikan kepada siswa yang berhak mendapatkannya dan tidak ada kejadian serupa terulang lagi,” pungkasnya.(red)