News

(SAT NARKOBA) Polres Serang Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Kragilan

SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pelaku diketahui bernama Suani alias Tuking bin Aspuri (37), warga Kampung Pematang Pasar, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merk Oppo warna merah yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Kasat Narkoba Polres Serang melalui Kanit II IPTU Rian Jaya Surana, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kragilan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Rian Jaya Surana, S.H.

Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Serang bersama tujuh anggota Unit II, dan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, petugas melakukan tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman jaringan peredaran narkotika guna mengungkap pemasok utama.
Kasat Narkoba Polres Serang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang sebagai bentuk dukungan terhadap program Polri Presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *