(SAT RESKRIM) Dalam 5 Hari Kerja, Sembilan Pelaku Kejahatan dari Berbagai kasus, Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang
POLRES SERANG
Dalam 5 Hari Kerja, Sembilan Pelaku Kejahatan dari Berbagai kasus, Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang
SERANG, – BERITAHARIAN86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan wilayah.
Dalam 5 hari kerja, sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas milik perusahaan berhasil diringkus.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang secara rutin melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam 5 hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres dalam konferensi pres, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dua pelaku curanmor berinisial MF, 24 tahun, dan SH, 20 tahun, keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.
Saat proses pengembangan, pelaku curanmor lintas provinsi ini yang kerap membawa soft gun dan golok sempat melakukan perlawanan saat pengembangan terhadap petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.