(SAT RESKRIM) Kabupaten Serang Darurat Kasus Tidak Pidana Asusila, Kapolres Serang Akan Tindak Tegas Pelaku Tidak Pidana Asusila
POLRES SERANG
SERANG, — BERITAHARIAN86.COM || Kabupaten Serang di wilayah hukum Polres Serang nampaknya masuk darurat kasus tindak pidana asusila dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang dan Pamarayan.
Dalam sepekan sebanyak 14 pelaku pencabulan diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang dari sejumlah wilayah.
“Dalam sepekan ada 14 pelaku dari 14 kasus tindak pidana asusila yang kami amankan di sejumlah lokasi,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/6/2025).
Ke14 orang tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.
Ke 14 tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Serang berusia antara 20 tahun hingga 54 tahun, sedangkan korban berjumlah 20 orang berusia 6 tahun hingga 16 tahun.
“Seluruh korban masih masih berusia dibawah umur, bahkan ada beberapa yang masih anak-anak,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Condro menerangkan dari sejumlah kasus yang diungkap oleh polisi, para pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban, seperti keluarga, guru hingga teman dekat. Modus yang digunakan untuk memperdaya korban juga beragam.
