News

SI HUMAS : Sat Samapta Polres Serang Tertibkan Angkutan Tambang Langgar Aturan di Jalur Utama Serang

SERANG – Satuan Samapta Polres Serang melaksanakan operasi penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar peraturan lalu lintas, Minggu (17/5/2026), mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, serta berfokus di area depan CV. ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan.

Pemimpin kegiatan, IPDA Sutrisno selaku Kanit Samapta Polsek Jawilan yang memimpin Regu 1 Patroli Sat Samapta, menjelaskan sasaran utama penertiban ini adalah kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (ODOL), serta memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di bahu jalan.

“Kami menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan tambang. Parkir liar di bahu jalan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, apalagi di jalur utama yang padat kendaraan,” ujar IPDA Sutrisno dalam laporannya kepada Kapolres Serang.

Selain melakukan penertiban, personel kepolisian juga menyampaikan himbauan keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *