(SAT RESNARKOBA) Berantas Peredaran Gelap, Sat Resnarkoba Polres Serang Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Perum TCP Ciruas. 062 SERANG – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar rumput, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang resmi melaksanakan program Kampung Bebas Narkoba. Kegiatan ini dipusatkan di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Program ini diinisiasi untuk membangun benteng pertahanan masyarakat terhadap bahaya narkoba, sekaligus mengedukasi warga agar lebih proaktif dalam menjaga lingkungannya. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran personel Satresnarkoba Polres Serang, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta pemuda setempat ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Kehadiran program Kampung Bebas Narkoba di Perum TCP diharapkan tidak hanya menjadi jargon semata, melainkan aksi nyata yang konsisten. Kasat Resnarkoba Polres Serang mengungkapkan bahwa pemilihan Perum TCP Desa Pelawad sebagai lokasi Kampung Bebas Narkoba didasari oleh pentingnya memperkuat wilayah padat penduduk agar tidak tersentuh oleh jaringan pengedar barang haram tersebut. ”Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, hingga tokoh pemuda, adalah kunci utama. Dengan dibentuknya Kampung Bebas Narkoba ini, kami ingin menciptakan daya tangkal yang kuat dari dalam masyarakat itu sendiri,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, Satresnarkoba Polres Serang menerapkan beberapa langkah strategis, antara lain: Edukasi & Penyuluhan P4GN: Sosialisasi masif mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada remaja dan orang tua. Posko Pengaduan: Penyediaan sarana komunikasi yang aman bagi warga untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Pemberdayaan Pemuda: Mengajak generasi muda Perum TCP untuk melakukan kegiatan positif seperti olahraga dan seni guna mengalihkan perhatian dari salah pergaulan. Sementara itu, Kepala Desa Pelawad menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Serang atas dipilihnya Perum TCP sebagai pilot project Kampung Bebas Narkoba. ”Kami sangat mendukung penuh langkah Polres Serang. Ini adalah perlindungan nyata bagi anak-cucu kami di Perum TCP agar terhindar dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka,” tutur perwakilan warga. Dengan adanya Kampung Bebas Narkoba ini, Satresnarkoba Polres Serang berharap Kecamatan Ciruas, khususnya Desa Pelawad, dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Serang dalam mewujudkan lingkungan yang Bersih dari Narkoba.

Polsek Ciruas Polres Serang Gelar Patroli Malam Hunting, Sasar Titik Jalur Wilayah Rawan, Antisipasi Gengster dan Tawuran. CN13
Polres Serang – Polsek Ciruas Polres Serang gelar Patroli Genk Motor dan razia senjata tajam guna meminimalisir tawuran, genk motor, balap liar, Premanisme dan gangguan Kamtibmas lainnya, yang berpotensi meresahkan masyarakat, di daerah hukum Polsek Ciruas, Jumat malam (03/07/2026).
Patroli tersebut di pimpin Kepala Tim (Katim) Buru Genk Motor Polsek Ciruas Panit Reskrim Ipda Yogo dan Panit Lantas IPDA Endang sekaligus selaku Perwira Pengawas (Pawas) beserta anggota.
Daerah patroli meliputi Jalan Raya Serang-Jakarta, Jalan Raya Ciruas-Pontang dan Jalan Raya Ciruas-Petir, Jalan Kabupaten, Pemukiman serta Perumahan hingga kepedesaan yang berpotensi dijadikan tempat konsolidasi gengster atau genk motor.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si, mengatakan kegiatan ini merupakan Atensi Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, pengamanan idul adha dan dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas khusunya genk motor atau gengster di Daerah Hukum Polres Serang.
“Patroli ini merupakan upaya pencegahan gangguan Kamtibmas khususnya gengster dan upaya pengungkapannya, akan kami kenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan 358 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”, terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, maraknya aksi tawuran dan Genk Motor yang viral dibeberapa media sosial saat ini, sangat meresahkan masyarakat dan para orang tua.
“Kami mendapatkan banyak laporan aksi Genk Motor yang meresahkan masyarakat, demikian halnya juga para orang tua”, tutur Kapolsek,” terhadap hal ini, kami akan sweeping tiap hari”, tutupnya.
Tim Patroli mendatangi orang berkumpul di sejumlah lokasi di jalan utama dan pemukiman.
“Saat ini kami mengamakan jalur dan arus balik yang melintasi wilayah hukum kami, sekaligus antisipasi ganguan dari genk motor”, ungkap Kapolsek
Terakhir Kapolsek menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui informasi, melihat dan atau mendengar keberadaan genk motor, tawuran, premanisme dan balap liar yang terjadi di wilayah Ciruas, segera lapor ke Polsek Ciruas dan “kami akan tindak tegas”.