News

(polsek pontang) Cegah Korupsi dari Desa, Kecamatan Pontang Perkuat Pengawasan Pengelolaan Anggaran ,kapolsek pontang jadi narasumber

Cegah Korupsi dari Desa, Kecamatan Pontang Perkuat Pengawasan Pengelolaan Anggaran

SERANG – Pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi perhatian utama dalam Sosialisasi Tingkat Kecamatan Pontang Tahun 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kamis, (24/09).

Kegiatan yang dibuka Plt Camat Pontang Fariz Ruhiyatullah, S.Sos. tersebut membahas pencegahan tipikor, pengelolaan keuangan desa serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Sosialisasi menghadirkan Kapolsek Pontang AKP Muklas, Danramil Pontang, dan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang Maman Sudirman, S.E. sebagai narasumber.

Kegiatan diikuti para kepala desa, BPD, pendamping desa/P3MD serta unsur Muspika Kecamatan Pontang.

Dalam sambutannya, Fariz Ruhiyatullah mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan, khususnya dalam mengelola anggaran dan melaksanakan program pembangunan.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini, pemerintah Kecamatan Pontang dan pemerintah desa dapat terhindar dari korupsi. Kita harus bekerja sesuai aturan dan terus melakukan koordinasi,” ujar Fariz.

Ia juga mengajak seluruh pemerintah desa memperkuat kolaborasi dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan Pontang.

Kapolsek Pontang AKP Muklas dalam pemaparannya menekankan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, aparatur desa harus memastikan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.

“Pesan utama kita adalah mencegah daripada terjadi tindakan korupsi. Tindak pidana korupsi sudah diatur dalam undang-undang, sehingga kita harus memahami aturan dan melaksanakannya dengan benar,” kata Muklas.

Ia meminta seluruh proses kegiatan dilaksanakan secara tertib dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Mulai dari awal hingga akhir kegiatan, laporan, dokumentasi, kuitansi dan bukti pendukung lainnya harus disiapkan secara lengkap.

“Semua harus disiapkan dengan lengkap dan baik, mulai dari laporan, dokumentasi, kuitansi dan bukti-bukti lainnya,” ujarnya.

Muklas juga secara tegas mengingatkan agar tidak ada kegiatan fiktif dalam penggunaan anggaran desa.

“Jangan sampai ada kegiatan fiktif karena semuanya ada pertanggungjawabannya kepada negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *